ANTISIPASI RISIKO HUKUM, BANK PAPUA PERKUAT KERJA SAMA DENGAN KEJATI PAPUA BARAT
MANOKWARI, 10 September 2026 — PT Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta Optimalisasi Pemulihan Aset. Penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Manokwari, dan dihadiri jajaran pimpinan kedua institusi.
Kerja sama ini menempatkan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai mitra hukum Bank Papua. Dengan surat kuasa khusus, jaksa pengacara negara dapat mewakili Bank Papua menghadapi gugatan hukum, melakukan mediasi, hingga membantu penagihan kredit macet oleh debitur bank pelat merah Papua tersebut.
Direktur Kepatuhan Bank Papua, Betty J. Parinussa, menyampaikan apresiasi tinggi atas kesediaan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjalin kerja sama ini. Ia menyebut penguatan tata kelola hukum menjadi kebutuhan mendesak di tengah kompleksitas regulasi dan dinamika industri perbankan yang terus berkembang.
“Kami memandang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat, bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis yang memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga optimalisasi pemulihan aset bagi badan usaha milik daerah,” kata Betty J. Parinussa.
Betty menambahkan, Bank Papua berharap kerja sama ini tidak hanya hadir ketika muncul persoalan hukum, tetapi juga berperan preventif melalui konsultasi hukum, pemberian legal opinion, pendampingan kebijakan strategis perusahaan, penyelesaian aset dan piutang, hingga edukasi hukum bagi seluruh pegawai Bank Papua. Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan upaya membangun budaya kepatuhan (compliance culture) sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bank Papua sebagai bank milik pemerintah daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., menegaskan perjanjian kerja sama ini harus menjadi dokumen hidup yang benar-benar diimplementasikan, bukan sekadar arsip administratif.
“Saya berharap Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada hari ini dapat menjadi living document, bukan sekadar dokumen yang tersimpan di dalam arsip. Harus ada tindak lanjut yang konkret, harus ada komunikasi yang efektif, harus ada koordinasi yang terukur,” ujar I Putu Gede Astawa.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan RI, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, memiliki kewenangan di luar penuntutan pidana, salah satunya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berperan sebagai pengacara negara bagi lembaga pemerintah, BUMN, maupun BUMD seperti Bank Papua.
Menurutnya, sinergi ini menjadi semakin penting di tengah pesatnya digitalisasi layanan keuangan yang membawa risiko baru, mulai dari penipuan digital, penyalahgunaan rekening, pencurian data, hingga pinjaman online ilegal. Ia mengajak seluruh jajaran kedua institusi menerapkan prinsip early warning system agar potensi masalah hukum dapat dideteksi dan dimitigasi sejak dini, sebelum berkembang menjadi persoalan besar.
“Kepercayaan masyarakat merupakan aset yang sangat mahal. Kepercayaan itu dibangun bertahun-tahun, tetapi dapat hilang dalam waktu yang sangat singkat apabila integritas dan tata kelola tidak dijaga,” tegasnya, seraya mengingatkan bahwa sinergi antarlembaga tidak menghilangkan independensi maupun mencampuradukkan kewenangan masing-masing.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi fondasi kerja sama yang berkelanjutan antara sektor perbankan daerah dan institusi penegak hukum di Papua Barat. Kedua pihak sepakat untuk terus membangun komunikasi terbuka dan profesional, khususnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing lembaga, demi mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
