Whistleblowing System (WBS)

Dasar Pembentukan
Upaya penting dilakukan oleh Bank Papua dalam menegakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah berupaya mencegah terjadinya kasus-kasus penyimpangan dalam operasional perbankan khususnya fraud yang dapat merugikan bank dan stakeholder. Sehubungan dengan hal tersebut, maka bank mengatur penanganan pengaduan pelanggaran oleh insan Bank Papua dan masyarakat dalam suatu keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi, yakni Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris No. 95/DIR-BPD/XII/2012, No. 123/ DKBPD/2012 tanggal 14 Desember 2012 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle-blowing System) PT. Bank Pembangunan Daerah Papua.

Pengelola Whistleblowing System
Penanggung Jawab WBS di Bank Papua adalah Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Manajemen. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penanggung Jawab Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle-blowing System- WBS), Direktur Kepatuhan menunjuk Pemimpin Satuan Kerja Anti Fraud sebagai Pengelola WBS.an

Satuan Kerja Anti Fraud adalah unit kerja yang menangani langsung Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle-blowing System) di Bank Papua. Satuan Kerja Anti Fraud berupaya untuk membangun dan menerapkan whistle-blowing system (WBS) yaitu suatu sistem yang mengelola pengaduan atau pengungkapan mengenai perilaku melawan hukum dan/atau perbuatan tidak etis atau tidak semestinya, yang digunakan untuk mengoptimalkan peran pengurus dan pegawai Bank Papua dan mitra kerja dalam mengungkap pelanggaran yang terjadi dilingkungan Bank Papua

Download Whistleblowing System (WBS) ....(pdf)