Kebijakan Anti Korupsi
Program Pengendalian Gratifikasi
Gratifikasi dapat diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik diterima dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Ketentuan Pengendalian Gratifikasi Bank Papua diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi No.69/DIR BPD/X/2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua. Dimana dengan diberlakukannya ketentuan tersebut telah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di unit kerja Divisi Kepatuhan yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi kepatuhan di Bank Papua.
Salah satu bentuk penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik terkait gratifikasi yaitu dengan adanya pengumuman di media website Bank Papua pada tanggal 4 Juni 2018, tentang larangan penerimaan hadiah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri
Pencegahan Tindakan Korupsi & Gratifikasi
Dalam rangka penguatan penerapan Tata Kelola Perusahaan Bank yang baik, Bank Papua melalui penerapan etik telah menegaskan kembali Larangan Pencegahan/Anti Korupsi & Gratifikasi bagi seluruh jajaran Bank Papua. Hal ini terkait dengan komitmen bersama sebagaimana tertuang dalam Kode Etik dan Nilai-nilai Budaya Perusahaan, yang antara lain mengatur mengenai conflict of interest, larangan penyalahgunaan jabatan dan pengaturan integritas karyawan Bank sangat menyadari perlunya menjaga hubungan kerjasama yang baik dengan nasabah, rekanan dan seluruh stakeholder dengan memperhatikan etika dan menghindarkan diri dari hal-hal yang menjurus pada tindakan yang dikategorikan sebagai gratifikasi dan menciptakan budaya anti korupsi.