Informasi CSR
Pelaksanaan program CSR di Bank Papua merupakan komitmen untuk menciptakan harmoni dengan masyarakat dan lingkungan sekitar. Disamping itu juga sebagai kewajiban sebagai Badan Usaha Milik Daerah, untuk melaksanakan berbagai bentuk program Kemitraan dan Bina Lingkungan dalam rangka menjadikan Bank Papua menuju perusahaan yang berkelanjutan (sustainable company)
Sebagai Badan Pembangunan Daerah (BPD) dimana Pemerintah Daerah Papua sebagai pemegang saham, dasar pelaksanaan program Penerapan Keuangan Berkelanjutan oleh Bank Papua dilandasi pada kewajiban yang mengacu pada beberapa aspek hukum, diantaranya:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentan Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
- Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
- Peraturan Menteri Sosial No. 13 Tahun 2012 tentang Forum Tanggung Jawab Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/MEN/1996
- Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
- Surat Edaran OJK No. 1/SEOJK.07/2014 Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat.
Mengacu pada sejumlah kebijakan tersebut, Bank Papua menyusun kebijakan dan program CSR baik secara konsep maupun sasaran implementasi secara tertulis. Perusahaan telah memiliki kebijakan tertulis dari pimpinan Perusahaan terkait program CSR. Di samping itu, Bank telah memiliki Standard Operating Procedure (SOP) CSR yang mengatur segala macam panduan kebijakan dalam melaksanakan program-program CSR agar bisa berjalan efektif dan memberi dampak optimal kepada para pemangku kepentingan. SOP juga dimaksudkan untuk menegakkan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam pelaksanaan program CSR.
Selain kewajiban dan pemenuhan kepatuhan di atas, Bank Papua berfokus pada pelaksanaan program CSR sebagai berikut:
a. Bantuan Korban Bencana Alam Yang dapat didanai adalah bencana alam yang menurut penilaian bank membutuhkan bantuan bank.
b. Bantuan Pendidikan & Olahraga Kriteria bantuan pendidikan diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa berprestasi dan tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah, Pimpinan perguruan tinggi dimana pelajar/mahasiswa tersebut menuntut ilmu dan surat keterangan dari lurah/Kepala Desa bagi pelajar/mahasiswa tidak mampu. Bantuan dimaksud dapat berupa bea siswa, maupun bantuan peralatan sekolah.
c. Bantuan Peningkatan Kesehatan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Peningkatan kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Bantuan dimaksud berupa bantuan pengobatan berdasarkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau kepala desa serta surat keterangan dari Dokter maupun Rumah Sakit.
d. Bantuan Peningkatan Prasarana dan/atau Sarana Umum. Peningkatan sarana dan Prasarana umum diperuntukkan untuk masyarakat luas. Bantuan berupa sarana penunjang bagi masyarakat umum.
e. Bantuan Sarana Ibadah Bantuan sarana ibadah, baik berupa pembangunan sarana dan prasarana ibadah diberikan sesuai dengan tingkat kemampuan perusahaan.
f. Bantuan Pelestarian Alam Bantuan pelestarian lingkungan dilakukan dalam bentuk penghijauan dan konservasi lingkungan.
g. Bantuan Kesejahteraan Sosial Pemberian Bantuan Kesejahteraan Sosial kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial:
- Kemiskinan.
- Ketelantaran.
- Kecacatan.
- Keterpencilan.
- Ketunaan Sosial dan Penyimpangan Perilaku.
- Korban Bencana.
- Korban Tindak Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi
h. Program Kemitraan Bank Papua Pemberian bantuan berupa peralatan, pelatihan dan pendampingan bagi usaha mikro, kecil dan menengah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 56/DIR-BPD/IX/2019 tentang Struktur Organisasi dan Profil Pekerjaan PT Bank Pembangunan Daerah Papua, ditetapkan bahwa unit kerja pengelola Program CSR adalah Divisi Sekertaris Perusahaan, Departemen Humas & CSR.
Organisasi, Penanggung Jawab dan Pengelola
Dalam pelaksanaan program CSR, kegiatan Program Bina Lingkungan dikoordinir oleh Divisi Sekretaris Perusahaan dan kegiatan Program Kemitraan dikoordinir oleh Divisi
Bisnis UMK dan Konsumer, dengan rincian tugas sebagai berikut:
- Membuat Program Bina Lingkungan dan Program Kemitraan.
- Membuat standar pelaksanaan Program Bina Lingkungan dan Program Kemitraan.
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Program Bina Lingkungan dan Program Kemitraan.
- Melakukan evaluasi dan seleksi atas kelayakan bantuan untuk Program Bina Lingkungan dan Program Kemitraan.
- Menyiapkan dan mengkoordinir serta menyalurkan dana bantuan Program Bina Lingkungan dan Program Kemitraan.
- Mengadministrasikan dan melakukan pembukuan atas Program Bina Lingkungan dan Program Kemitraan.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan program Bina Lingkungan dan Program Kemitraan kepada Direksi Bank Papua.
Pembiayaan dan Anggaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Untuk membiayai pelaksanaan program CSR, Bank Papua menganggarkan sejumlah dana dari anggaran biaya operasional Bank yang. Pengalokasian anggaran CSR dianggarkan setiap tahunnya sesuai dengan rencana kerja yang disusun setiap tahunnya.
Komitmen dan Kebijakan
Kebijakan Bank Papua yang terkait dengan tanggung jawab terhadap masyarakat telah diatur dan ditetapkan dalam Standar dan Prosedur yang berisi tentang pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan.
Program Kemitraan
Program Kemitraan Bank Papua adalah program pemberian bantuan berupa peralatan, pelatihan dan pendampingan bagi usaha mikro, kecil dan menengah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Tujuan dari diadakannya program kemitraan adalah:
- Penguatan sumber daya manusia khusus orang asli Papua dalam rangka membentuk pola pikir dan kePapuaan menciptakan usaha-usaha baru dan mengembangkan usaha yang sudah ada dalam usaha mewujudkan pertumbuhan ekonomi di daerah, menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan taraf hidup penduduk.
- Menciptakan pioneer sebagai kader yang dapat menjadi motivator, trainer, wirausahawan yang menjadi sumber inspirasi di sekitarnya dan menjadi perpanjangan tangan Bank Papua untuk bersama membangun perekonomian di Kabupaten/Kota yang ada di Tanah Papua. Dapat menambah wawasan serta mengubah mindset, dan siap melakukan perubahan ke arah yang lebih maju dan kompetitif.
Tata cara penyaluran dana Program Bina Lingkungan dan Program Kemitraan Bank Papua diatur sebagai berikut:
- Bank Papua dalam hal ini Divisi Sekretaris Perusahaan dan Divisi Bisnis UMK & konsumer, bersama-sama dengan Kantor Cabang Bank Papua terlebih dahulu melakukan survei dan identifikasi sasaran dengan melihat kondisi dan kebutuhan di seluruh wilayah Bank Papua.
- Dalam hal permohonan bantuan melalui Kantor Cabang, maka Kantor Cabang wajib melakukan kajian terhadap permohonan tersebut serta berkoordinasi dengan Divisi Sekretaris Perusahaan, untuk selanjutnya diusulkan kepada Direksi Bank Papua.
- Khusus untuk bantuan bencana alam, Divisi Sekretaris Perusahaan dapat langsung mengusulkan dana bantuan kepada Direksi Bank Papua setelah melakukan survey di lokasi bencana alam dan tetap berkoordinasi dengan kantor- kantor cabang Bank Papua di lokasi bencana.
- Pencairan dana CSR Bina Lingkungan dilakukan pemindahbukuan dari rekening biaya CSR ke rekening penerima di Bank Papua dan/atau berupa barang.
- Pelaksanaan penyaluran Dana Program Bina Lingkungan dilakukan oleh Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Papua.
Perkembangan Penyaluran Dana Program Kemitraan, 2016-2020
Program Bina Lingkungan
Program Bina Lingkungan adalah program rutin CSR yang diadakan Bank Papua untuk masyarakat tanah Papua. Program ini dikelompokan menjadi 5 (lima) bidang utama, yaitu bidang agama, bidang sosial, bidang kesehatan, bidang pendidikan dan bidang olah raga. Berikut perkembangan penyaluran dana bantuan dalam bentuk Program Bina Lingkungan dalam 5 (lima) tahun terakhir.