Tata Kelola Perusahaan

Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan

Komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan (GCG) merupakan hal yang mutlak bagi Bank Papua. Hal tersebut dilakukan melalui penguatan infrastruktur yang dimiliki dan secara berkesinambungan meningkatkan sistem dan prosedur untuk mendukung efektifitas pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan di Bank Papua.

Pernyataan Komitmen GCG Bank Papua

Bank Papua bekomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yakni Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian dan Kewajaran sebagai dasar peningkatan kinerja Perseroan dengan secara terus menerus melakukan pemutakhiran berbagai pedoman, standard operational procedure (SOP), manual sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perkembangan Perusahaan. Bank Papua secara berkelanjutan dalam praktek Tata Kelola Perusahaan berupaya untuk melakukan pembenahan pada segala aspek termasuk penyediaan Pedoman Pelaksanaan yang diterapkan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan, Bank Papua telah memiliki pedoman pelaksanaan berupa Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Good Corporate Governance yang diatur dengan Surat Keputusan Direksi Nomor : 101.A/DIR- BPD/XI/2013 tanggal 29 November 2013.

Untuk mewujudkan dan memperkuat kondisi Bank Papua, Manajemen dari waktu ke waktu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Bank Papua yang baik dan benar dalam setiap kegiatan usaha. Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi untuk menjadikan Bank Papua menjadi Bank yang sehat, kuat, unggul dan terpercaya baik ditingkat Lokal, Regional dan Nasional sebagaimana yang terkandung dalam Visi dan Misi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua.

Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik yang tercermin di setiap kegiatan usaha merupakan perwujudan visi Bank Papua untuk menjadi bank pilihan masyarakat yang unggul dalam layanan dan kinerja, serta misi Bank Papua untuk menjadi acuan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Bank Papua meyakini bahwa pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik yang menyeluruh di setiap jenjang organisasi akan sangat mendukung upaya Bank Papua dalam mewujudkan sasaran bisnis serta memberikan manfaat bagi semua pemangku kepentingan dalam jangka panjang.

Untuk mewujudkan pertumbuhan berkelanjutan diperlukan landasan yang kuat bagi sebuah perusahaan. Untuk itu penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagai kerangka utama dari pertumbuhan perusahaan harus diterapkan secara konsisten dan berkesinambungan dengan berlandaskan pada prinsip TARIF :

  • Keterbukaan (Transparency)
  • Akuntabilitas (Accountability)
  • Pertanggungjawaban (Responsibility)
  • Kemandirian (Independency)
  • Kewajaran/Kesetaraan (Fairness)

Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan di Bank Papua dapat diuraikan sebagai berikut.

  • Transparansi

Bank diharuskan memiliki inisiatif dalam pengungkapan informasi material dan relevan baik yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan maupun informasi penting lainnya yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. Informasi tersebut disampaikan dengan cepat, akurat, dan mudah diakses oleh siapapun. Komitmen dalam mewujudkan prinsip transparansi ditunjukkan oleh Bank Papua antara lain melalui:

  1. Memiliki Divisi Sekretaris Perusahaan yang memilik kewajiban untuk memastikan informasi perusahaan yang relevan telah tersampaikan kepada pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham dan masyarakat.
  2. Memiliki website resmi perusahaan yang selalu diperbarui dalam menyajikan informasi sesuai standar transparansi dan publikasi yang ditetapkan oleh Regulator.
  3. Senantiasa mengedepankan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan dan pengungkapan kondisi keuangan dan non keuangan secara tepat waktu kepada pemangku kepentingan.
  4. Mengungkapkan informasi yang meliputi tetapi tidak terbatas pada visi, misi, sasaran usaha, strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan
    yang baik serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
  5. Senantiasa menyajikan dan menyampaikan laporan kepada otoritas yang berwenang dan kepada pihak-pihak lainnya sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku secara tepat waktu.
  • Akuntabilitas

Pengelolaan Bank Papua harus dilakukan secara benar, terukur, dan sesuai dengan kepentingan Bank dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Perwujudan dari prinsip Akuntabilitas di Bank Papua tercermin antara lain melalui hal-hal sebagai berikut :

  1. Memiliki pedoman atau kebijakan yang menjadi peganga bagi setiap organ perusahaan dan semua pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masingmasing organ perusahaan dan semua pegawai secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan, dan strategi perusahaan.
  3. Meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua pegawai memiliki kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
  4. Memiliki sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
  5. Memiliki unit kerja yang mengelola anti fraud.
  6. Menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan serta rencana kerja lainnya.
  7. Memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
  • Pertanggungjawaban

Pengelolaan usaha Bank harus dipastikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat. Selain itu Pertanggungjawaban Bank juga berbentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Dalam hal ini Bank Papua mewujudkannya prinsip Pertanggungjawaban antara lain melalui hal-hal sebagai berikut:

  1. Senantiasa bertindak dengan prinsip kehati-hatian dan berpegang teguh pada hukum yang berlaku.
  2. Memiliki kebijakan internal Bank sebagai panduan dan pedoman bagi pegawai dalam menjalankan aktivitas operasional Bank.
  3. Memiliki Divisi Audit Internal, Satuan Kerja Kepatuhan yang berfungsi sebagai second line of defense (ex ante) yaitu senantiasa memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan kepatuhan Bank terhadap Komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
  4. Senantiasa memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan peduli pada kelestarian lingkungan melalui implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
  • Kemandirian  

Dalam mewujudkan prinsip Kemandirian, manajemen dan seluruh individu dalam Bank memiliki kompetensi, mampu bertindak objektif, dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank. Prinsip ini dipegang teguh oleh Bank Papua dalam hal :

  1. Komposisi Direksi dan Dewan Komisaris tidak saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua.
  2. Mayoritas anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen. Direktur Utama maupun Direktur lainnya berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali, karena tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali.
  3. Bank telah memiliki aturan mengenai Benturan Kepentingan yang diatur di dalam Kode Etik Bank Papua sejak tahun 2004.
  • Kewajaran Dan Kesetaraan

Prinsip Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness) dipegang teguh oleh Bank Papua yang diwujudkan dalam setiap keputusan yang diambil senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham mayoritas dan memberikan perlindungan kepada pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan lainnya dari rekayasa dan transaksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara keseluruhan, perwujudan prinsip Kewajaran dan Kesetaraan di Bank Papua antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut :

  1. Memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment).
  2. Memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.

Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Sebagai dasar acuan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Bank Papua berpedoman pada berbagai peraturan perundangan antara lain sebagai berikut :

  1. Undang-undang Republik Indonesia tentang Perbankan;
  2. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Bagi Bank Umum.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum;
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank;
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan
    Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
  8. Surat Edaran OJK tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Bagi Bank Umum;
  9. Surat Edaran OJK tentang Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti;
  10. Surat Edaran OJK tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaa Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum;
  11. Surat Edaran OJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan;
  12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris, serta KomiteKomite Dewan Komisaris;
  13. ASEAN Good Corporate Governance Scorecard;
  14. Pedoman Umum Tata Kelola Perusahaan Indonesia dan Tata Kelola Perusahaan Perbankan Indonesia oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)
  15. Anggaran Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Papua

Dalam praktiknya, Bank Papua juga senantiasa mengikuti perkembangan terkini dan praktik terbaik Tata Kelola Perusahaan yang berlaku, serta memperhatikan etika dan praktik bisnis terbaik.

Tujuan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Bank Papua

Perseroan mengimplementasikan Tata Kelola Perusahaan sebagai sebuah strategi fundamental dalam melakukan transformasi dan turn around, yang diharapkan dapat menciptakan Bank Papua sebagai sebuah perusahaan yang berkelanjutan (sustainable company). Untuk itu, dengan menerapkan GCG, Bank Papua bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan Kinerja, Layanan Bank serta efisiensi yang dapat memberikan nilai tambah kepada stake holders yakni: Pemegang saham, Pemerintah, Nasabah dan Masyarakat lainnya.
  2. Meningkatkan reputasi Bank dan Kepercayaan Masyarakat
  3. Meningkatkan kesungguhan manajemen dalam menerapkan prinsip – prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar dengan penerapan prinsip TARIF:
  • Keterbukaan (Transparency)
  • Akuntabilitas (Accountability)
  • Pertanggungjawaban (Responsibility)
  • Kemandirian (Independency)
  • Kewajaran/Kesetaraan (Fairness)
    serta kehati-hatian dalam pengelolaan Bank.
  1. Meningkatkan Kepatuhan Bank terhadap Hukum serta Peraturan dan Ketentuan yang berlaku sehingga Bank dapat terlindungi dari intervensi eksternal dan tuntutan hukum.

Kebijakan Dan Pedoman Pendukung Tata Kelola Perusahaan

Bank Papua telah memiliki kebijakan dan pedoman pelaksanaan kegiatan dalam rangka mendukung berjalannya praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Kebijakan dan pedoman tersebut diantaranya :

  1. Pedoman Code of Corporate Governance (CoCG),
  2. Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct),
  3. Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Manual
    Board)
  4. Piagam Komite Audit (Commitee Audit Charter),
  5. Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),
  6. Pedoman Konflik Kepentingan (Conflict of Interest/CoI),
  7. Pedoman Penerimaan Hadiah/Cinderamata dan Hiburan (Gratifikasi),
  8. Piagam Internal Audit (Internal Audit Charter),
  9. Pedoman Manajemen Risiko,
  10. Pedoman Remunerasi dan Nominasi,
  11. Pedoman Corporate Social Responsibility (CSR),
  12. Pedoman Hubungan Korespenden,
  13. Pedoman Strategi Anti Fraud,
  14. Pedoman Perkreditan,
  15. Pedoman Layanan Produk,
  16. Pedoman Kepatuhan,
  17. Pedoman Logistik dan Material,
  18. Pedoman Sumber Daya Manusia

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

  • daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan

LHKPN memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN mereka. Pertama adalah Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP.07/ KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara.

Atas dasar hukum tersebut, setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.

Pada tahun 2018, Direksi Bank Papua telah mengeluarkan Keputusan Direksi Nomor : 15.1/DIR-BPD/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua. Pengelola LHKPN di Bank Papua adalah Divisi Manajemen Modal Manusia yang dipimpin oleh Pemimpin Divisi Kepatuhan dan Divisi Manajemen Modal Manusia.

Program Pengendalian Gratifikasi

Gratifikasi dapat diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik diterima dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Ketentuan Pengendalian Gratifikasi Bank Papua diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi No.69/DIR-BPD/X/2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua. Dimana dengan diberlakukannya ketentuan tersebut telah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di unit kerja Divisi Kepatuhan yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi kepatuhan di Bank Papua. Salah satu bentuk penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik terkait gratifikasi yaitu dengan adanya pengumuman di media website Bank Papua pada tanggal 4 Juni 2018, tentang larangan penerimaan hadiah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri

Download Informasi Selengkapnya disini...pdf