Internal Audit Charter
Standar Profesional Internal Audit Nomor 1000 menyatakan bahwa tujuan, wewenang, tugas dan tanggungjawab fungsi audit internal harus dinyatakan secara formal dalam Internal Audit Charter dan harus mendapat persetujuan dari Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi. Piagam Audit Divisi Audit Internal (DAI) Bank Papua ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 43/DIR-BPD/IX/2019 tanggal 23 September 2019 tentang perubahan Surat Keputusan Direksi Nomor 65.1/DIRBPD/X/2018 Tentang Penetapan Piagam Internal Audit (Internal Audit Charter) PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, yang telah disetujui oeh Dewan Komisaris Bank Papua.
Di dalam Internal Audit Charter Bank Papua dimuat antara lain sebagai berikut :
- Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin Divisi Audit Internal oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- Ketentuan mengenai tugas dan tanggungjawab Divisi Audit Internal membantu anggota Manager dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tanggungjawab secara efektif;
- Uraian dan penjelasan mengenai visi Divisi Audit Internal untuk menjadi mitra profesional yang memberikan nilai tambah dalam mencapai visi perusahaan;
- Uraian dan penjelasan mengenai misi Divisi Audit Internal untuk menjaga dan memenuhi kepentingan bank dan masyarakat pemilik dana dengan baik dan aman;
- Uraian dan penjelasan mengenai ruang lingkup audit dalam melakukan review atas manajemen risiko, sistem pengendalian intern, serta proses Tata Kelola Perusahaan yang baik dan system informasi;
- Uraian dan penjelasan mengenai tugas dan tanggungjawab dalam melakukan review aktivitas perusahaan dalam interval waktu tertentu guna memastikan bahwa fungsifungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian telah dilaksanakan sesuai dengan instruksi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan manajemen serta selaras, baik dengan tujuan perusahaan maupun dengan standar praktik pengelolaan perusahaan yang baik;
- Uraian dan penjelasan mengenai wewenang penuh untuk mengaudit semua fungsi dalam unit kerja serta memiliki akses untuk memeriksa semua catatan, karyawan dan fisik aset-aset yang terkait dengan pelaksanaan auditnya