Komite Dibawah Direksi
Direksi Bank Papua dibantu oleh 7 Komite Eksekutif yang semuanya bertugas mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi melalui saran dan rekomendasi yang dapat dijadikan acuan oleh Direksi dalam mengambil keputusan.
Anggota Komite Eksekutif ditunjuk oleh Direksi. Komite Eksekutif memberikan kontribusi sesuai dengan bidang tugasnya dan tanggung jawabnya.
Berikut adalah 7 (tujuh) Komite di bawah Direksi:
1. Komite Kredit
Merupakan komite yang membantu Direksi dalam menetapkan usulan kebijakan, sistem manajemen dan prosedur kredit, menetapkan besarnya loan risk premium per produk dan sektoral serta menetapkan batas tertinggi tarif bunga kredit, menetapkan portfolio/ exposure/sectoral limit untuk masing-masing industri dan menetapkan alat pengukuran dan pengendalian risiko kredit dan batasannya
Komite Kredit
|
|
||||
| Pemimpin Divisi Bisnis Komersial dan Korporasi | Ketua | ||||
| Pemimpin Divisi Bisnis UMK & Konsumer | Anggota | ||||
| Pemimpin Divisi Pengelolaan Aset Khusus | Anggota | ||||
| Pemimpin Divisi Risiko Bisnis | Anggota | ||||
| Pemimpin Departemen Kredit Korporasi dan Sindikasi | Anggota | ||||
| Pemimpin Departemen Kredit Komserial | Anggota | ||||
| Pemimpin Departemen Kredit Risiko Bisnis Kredit Komersial, Korporasi dan Sindikasi | Anggota | ||||
| Analis Risiko Bisnis | Anggota | ||||
| Relationship Manager (RM) | Anggota |
2. Komite Kebijakan Perkreditan
Komite Kebijakan Perkreditan merupakan komite yang membantu Direksi Bank dalam merumuskan suatu kebijakan terutama yang berkaitan dengan perumusan prinsip kehatihatian dalam perkreditan, mangawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, memantau perkembangan dan kualitas portofolio perkreditan secara keseluruhan serta memberikan saran-saran langkah perbaikan.
|
|
||||
| Direktur Utama | Ketua | ||||
| Kepala Divisi Komersial dan Korporasi | Sekretaris | ||||
| Direktur Kepatuhan | Anggota | ||||
| Direktur Bisnis | Anggota | ||||
| Direktur Keuangan | Anggota | ||||
| Direktur Operasional | Anggota | ||||
| Kepala Divisi PER | Anggota | ||||
| Kepala Divisi Kredit Khusus | Anggota | ||||
| Kepala Divisi Risiko Bisnis | Anggota | ||||
| Kepala Divisi Pembinaan Cabang | Anggota | ||||
| Kepala Divisi Hukum | Anggota | ||||
| Kepala Divisi Kepatuhan | Anggota | ||||
| Kepala Divisi Manajemen Risiko | Anggota |
3. Komite Manajemen Risiko
Merupakan komite yang membantu Direksi dalam menetapkan kebijakan yang berhubungan dengan pengelolaan aktiva dan pasiva dalam berbagai macam kegiatan perbankan yang mengandung tingkat risiko termasuk untuk mengidentifikasi seluruh risiko yang berasal dari segenap kegiatan usaha unit-unit bisnis Perseroan, menetapkan kebijakan dan strategi manajemen risiko menetapkan kebijakan pengendalian risiko, dan memonitor dampak dari implementasi kebijakan dan strategi terhadap parameter risiko tertentu secara berkala.
4. Komite Asset & Liability Committee (ALCO)
Merupakan komite yang membantu Direksi dalam memberikan petunjuk pengelolaan aktiva dan kewajiban Perseroan dengan memperhitungkan risiko tingkat bunga, risiko nilai tukar, risiko posisi dan risiko likuiditas, serta mematuhi ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, melakukan fungsi Asset and Liabilities Management (ALMA) yang dapat meliputi liquidity management, gap management, forex management, earning and investment management dengan mengevaluasi perkembangan dan prospek indikator-indikator ekonomi dan dampaknya kepada posisi Bank Papua; menghitung cost of funds, menetapkan dan bunga giro, tabungan dan deposito; dan menetapkan internal funds transfer price.
5. Komite Teknologi Informasi
Merupakan komite yang berfungsi untuk mengelola risiko operasional yang berhubungan dengan teknologi (risiko teknologi) melalui perumusan dan penetapan kebijakan/strategi pengembangan serta pengelolaan sistem teknologi informasi dalam rangka memenuhi kebutuhan unit-unit dan menyesuaikan dengan tuntutan kepuasan nasabah dan pasar.
6. Komite Pertimbangan Pegawai
Merupakan komite yang membantu Direksi dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Direksi mengenai tindaklanjut penetapan sanksi kepada pegawai yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan yang berlaku, usulan nominasi pegawai yang akan dipromosi maupun mutasi berdasarkan persyaratan dan kompetensi jabatan, pertimbangan kepada Direksi mengenai keberatan dan/atau peninjauan kembali yang diajukan oleh pegawai atas sanksi yang dijatuhkan kepadanya dan pertimbangan kepada Direksi mengenai rehabilitasi sanksi bagi pegawai.
7. Komite Pertimbangan Kasus Pegawai
Komite Pertimbangan Kasus Pegawai dibentuk untuk membantu efektivitas pelaksanaan tugas Direksi terkait penyelesaian kasus kepegawaian yang sangat kompleks.
