Komite Dibawah Direksi

Direksi Bank Papua dibantu oleh 7 Komite Eksekutif yang semuanya bertugas mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi melalui saran dan rekomendasi yang dapat dijadikan acuan oleh Direksi dalam mengambil keputusan.

Anggota Komite Eksekutif ditunjuk oleh Direksi. Komite Eksekutif memberikan kontribusi sesuai dengan bidang tugasnya dan tanggung jawabnya.

Berikut adalah 7 (tujuh) Komite di bawah Direksi:

1. Komite Kredit

Merupakan komite yang membantu Direksi dalam menetapkan usulan kebijakan, sistem manajemen dan prosedur kredit, menetapkan besarnya loan risk premium per produk dan sektoral serta menetapkan batas tertinggi tarif bunga kredit, menetapkan portfolio/ exposure/sectoral limit untuk masing-masing industri dan menetapkan alat pengukuran dan pengendalian risiko kredit dan batasannya

Komite Kredit

Nama
  Jabatan   
Pemimpin Divisi Bisnis Komersial dan Korporasi  Ketua
Pemimpin Divisi Bisnis UMK & Konsumer Anggota
Pemimpin Divisi Pengelolaan Aset Khusus  Anggota
Pemimpin Divisi Risiko Bisnis Anggota
Pemimpin Departemen Kredit Korporasi dan Sindikasi Anggota
Pemimpin Departemen Kredit Komserial  Anggota
Pemimpin Departemen Kredit Risiko Bisnis Kredit Komersial, Korporasi dan Sindikasi Anggota
Analis Risiko Bisnis  Anggota
Relationship Manager (RM)  Anggota

2. Komite Kebijakan Perkreditan

Komite Kebijakan Perkreditan merupakan komite yang membantu Direksi Bank dalam merumuskan suatu kebijakan terutama yang berkaitan dengan perumusan prinsip kehatihatian dalam perkreditan, mangawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, memantau perkembangan dan kualitas portofolio perkreditan secara keseluruhan serta memberikan saran-saran langkah perbaikan.

Nama
  Jabatan   
Direktur Utama Ketua
Kepala Divisi Komersial dan Korporasi Sekretaris
Direktur Kepatuhan Anggota
Direktur Bisnis Anggota
Direktur Keuangan Anggota
Direktur Operasional Anggota
Kepala Divisi PER Anggota
Kepala Divisi Kredit Khusus  Anggota
Kepala Divisi Risiko Bisnis  Anggota
Kepala Divisi Pembinaan Cabang Anggota
Kepala Divisi Hukum   Anggota
Kepala Divisi Kepatuhan   Anggota
Kepala Divisi Manajemen Risiko   Anggota

3. Komite Manajemen Risiko

Merupakan komite yang membantu Direksi dalam menetapkan kebijakan yang berhubungan dengan pengelolaan aktiva dan pasiva dalam berbagai macam kegiatan perbankan yang mengandung tingkat risiko termasuk untuk mengidentifikasi seluruh risiko yang berasal dari segenap kegiatan usaha unit-unit bisnis Perseroan, menetapkan kebijakan dan strategi manajemen risiko menetapkan kebijakan pengendalian risiko, dan memonitor dampak dari implementasi kebijakan dan strategi terhadap parameter risiko tertentu secara berkala.

4. Komite Asset & Liability Committee (ALCO)

Merupakan komite yang membantu Direksi dalam memberikan petunjuk pengelolaan aktiva dan kewajiban Perseroan dengan memperhitungkan risiko tingkat bunga, risiko nilai tukar, risiko posisi dan risiko likuiditas, serta mematuhi ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, melakukan fungsi Asset and Liabilities Management (ALMA) yang dapat meliputi liquidity management, gap management, forex management, earning and investment management dengan mengevaluasi perkembangan dan prospek indikator-indikator ekonomi dan dampaknya kepada posisi Bank Papua; menghitung cost of funds, menetapkan dan bunga giro, tabungan dan deposito; dan menetapkan internal funds transfer price.

5. Komite Teknologi Informasi

Merupakan komite yang berfungsi untuk mengelola risiko operasional yang berhubungan dengan teknologi (risiko teknologi) melalui perumusan dan penetapan kebijakan/strategi pengembangan serta pengelolaan sistem teknologi informasi dalam rangka memenuhi kebutuhan unit-unit dan menyesuaikan dengan tuntutan kepuasan nasabah dan pasar.

6. Komite Pertimbangan Pegawai

Merupakan komite yang membantu Direksi dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Direksi mengenai tindaklanjut penetapan sanksi kepada pegawai yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan yang berlaku, usulan nominasi pegawai yang akan dipromosi maupun mutasi berdasarkan persyaratan dan kompetensi jabatan, pertimbangan kepada Direksi mengenai keberatan dan/atau peninjauan kembali yang diajukan oleh pegawai atas sanksi yang dijatuhkan kepadanya dan pertimbangan kepada Direksi mengenai rehabilitasi sanksi bagi pegawai.

7. Komite Pertimbangan Kasus Pegawai

Komite Pertimbangan Kasus Pegawai dibentuk untuk membantu efektivitas pelaksanaan tugas Direksi terkait penyelesaian kasus kepegawaian yang sangat kompleks.