pict

Layanan Pajak

img
 

Layanan Pajak merupakan salah satu jenis layanan yang diberikan oleh Bank Papua kepada nasabah. Layanan pajak ini berkaitan dengan status Bank Papua sebagai Bank Persepsi. Sistem layanan online telah disahkan olehDirjen Pajak Pusat dan diakui keabsahannya.

Keunggulan

  • Memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada nasabah dalam melakukan semua jenis pajak yang harus disetorkan ke kantor pajak
  • Sistem online
  • Surat Setoran Pajak langsung dapat diambil

Jenis Layanan Pajak

  • Pajak Bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
  • Pajak Hotel, Restaurant, dan Hiburan (PHRI)

*)Syarat dan ketentuan berlaku

untuk keterangan lebih lanjut, hubungi customer service kami di cabang Bank Papua terdekat.