OJK Ingatkan Perbankan Agar Siap Bersaing dengan Industri Fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri keuangan digital atau startup financial technology (fintech) di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Hingga Januari 2017, otoritas mencatat startup fintech domestik yang beroperasi di Indonesia telah mencapai 165 perusahaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan selama ini lembaga pengawas keuangan memang masih sulit memahami dan mengantisipasi perkembangan inovasi keuangan digital yang sangat cepat.

Persoalan itu, kata dia, karena belum adanya kesamaan pemahaman mengenai inovasi perkembangan industri keuangan, pemahaman arah inovasi yang masih kurang, dan dampak yang ditimbulkan terhadap bisnis masih belum pasti.

"Maka kami harus sikapi perkembangan ini secara lebih dekat, sehingga fasilitas inovasi bisa dikelola dengan baik," ujar Muliaman di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/6).

Muliaman mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar para pemain lama atau penyedia jasa keuangan seperti perbankan bisa mengikuti perkembangan dan melakukan inovasi di industri digital.

"Bisa diduga, incumbent kemudian di-attack oleh perkembangan dari fintech yang berkembang, yang bersifat destructive. Kedua, inovasi yang sangat signifikan, terutama pada yang berbasis data. Sesuatu yang berbasis data menurut saya perlu jadi perhatian dan juga yang berbasis platform," jelasnya.

Menurut dia, perkembangan inovasi yang destruktif justru merugikan perbankan jika tak diantisipasi dengan baik. Sebab, persaingan antara pemain lama dengan pendatang baru sangat ketat di industri digital.

"Kolaborasi di antara regulator, incumbent, dan pendatang baru sangat diperlukan. Bagi regulator ini juga jadi keperluan untuk memahami apa yang sedang terjadi," jelasnya.

Sumber : https://kumparan.com